MEDAN –
Sebuah postingan di media sosial yang menuding adanya warga binaan menggunakan narkoba di dalam sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan menuai sorotan. Tudingan tersebut adalah HOAKS karena dinilai perlu diuji secara serius karena menyangkut nama baik institusi pemasyarakatan sekaligus kredibilitas pembinaan warga binaan.
Penelusuran terhadap informasi yang beredar menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan dalam narasi postingan tersebut, terutama terkait penyebutan lokasi yang diklaim sebagai tempat warga binaan menggunakan narkoba.
Sejumlah warga binaan yang baru saja bebas dari Rutan Kelas I Medan, ketika dimintai keterangan mengenai tudingan tersebut, Sabtu (22/08/2026l menyatakan tidak mengetahui adanya lokasi sebagaimana yang disebutkan dalam postingan media sosial itu.
“Sepanjang kami berada di dalam Rutan I Medan, lokasi seperti yang dituduhkan itu tidak ada. Kami juga tidak pernah melihat seperti yang digambarkan dalam postingan tersebut,” ungkap salah seorang mantan warga binaan.
Keterangan serupa disampaikan mantan warga binaan lainnya. Mereka mengaku mengetahui kondisi blok hunian dan aktivitas di dalam rutan selama menjalani masa penahanan, namun tidak pernah mengetahui adanya tempat khusus seperti yang dituduhkan dalam unggahan tersebut.
Dalam perspektif jurnalistik, tudingan mengenai penggunaan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan merupakan informasi serius yang semestinya disertai fakta, waktu kejadian, identitas sumber yang jelas, serta bukti yang dapat diverifikasi.
Apalagi apabila tudingan tersebut menyebut lokasi tertentu di dalam rutan.
Tanpa adanya bukti yang dapat diuji, informasi yang disebarluaskan melalui media sosial berpotensi menimbulkan persepsi seolah-olah praktik penyalahgunaan narkoba benar-benar terjadi, padahal kebenaran informasi tersebut belum terbukti.
Karena itu, penyebutan sebuah lokasi atau ruangan tertentu sebagai tempat penggunaan narkoba tidak semestinya hanya berdasarkan klaim anonim atau informasi yang tidak dapat diverifikasi.
Yang menarik, sejumlah mantan warga binaan yang baru bebas justru mempertanyakan dasar tudingan tersebut.
Mereka menyatakan bahwa apabila benar terdapat lokasi tertentu yang digunakan untuk aktivitas sebagaimana dituduhkan, semestinya informasi tersebut dapat dijelaskan secara lebih konkret dan dapat diverifikasi.
“Kalau memang benar, sebutkan lokasi yang jelas dan buktinya. Jangan sampai orang yang membaca postingan langsung percaya begitu saja,” kata salah seorang mantan warga binaan.
Pernyataan tersebut tentu bukan berarti dapat dijadikan satu-satunya bukti bahwa tudingan di media sosial pasti tidak benar. Namun, keterangan beberapa orang yang baru keluar dari Rutan I Medan menjadi alasan kuat bahwa informasi tersebut perlu diuji kembali secara objektif.
Jangan Jadikan Media Sosial sebagai Ruang Penghakiman
Persoalan narkoba di lingkungan pemasyarakatan memang merupakan isu yang harus mendapatkan perhatian serius. Setiap informasi mengenai dugaan peredaran maupun penggunaan narkotika harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, kritik terhadap lembaga pemasyarakatan berbeda dengan menyebarkan tudingan yang belum terverifikasi.
Jika sebuah informasi ternyata tidak memiliki dasar fakta, penyebarannya dapat merugikan banyak pihak, mulai dari petugas, institusi, hingga warga binaan yang tidak berkaitan dengan tudingan tersebut.
Karena itu, tudingan dalam postingan media sosial tersebut patut dipertanyakan dan tidak semestinya langsung dipercaya sebagai fakta sebelum terdapat bukti yang dapat diverifikasi.
Apabila pihak yang mengunggah memiliki bukti, informasi tersebut seharusnya disampaikan kepada aparat penegak hukum atau instansi pengawasan terkait agar dapat diperiksa secara profesional.
Sebaliknya, apabila tidak ada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penyebaran tudingan tersebut berpotensi menjadi informasi menyesatkan yang merusak nama baik Rutan Kelas I Medan.
Rutan I Medan Dituntut Transparan, Publik Berhak Mendapat Kepastian
Di sisi lain, isu seperti ini juga menjadi momentum bagi pengelola Rutan Kelas I Medan untuk memberikan penjelasan secara terbuka apabila diperlukan.
Langkah pemeriksaan internal, pengawasan blok hunian, razia, maupun pemeriksaan terkait narkotika dapat menjadi bagian penting untuk memastikan apakah tudingan tersebut memiliki dasar atau tidak.
Dengan demikian, polemik tidak berhenti pada perang narasi antara pihak yang menuding dan pihak yang membantah.
Fakta harus ditempatkan di atas opini. Bukti harus didahulukan daripada tudingan. Dan proses pemeriksaan harus menjadi jalan untuk membedakan antara informasi yang benar dengan informasi yang tidak terbukti.
Sebab, apabila sebuah tudingan serius disebarluaskan tanpa bukti dan kemudian terbukti tidak benar, dampaknya bukan sekadar menjadi perbincangan di media sosial. Nama baik institusi dan orang-orang yang bekerja di dalamnya dapat ikut tercoreng.
Karena itu, postingan yang menuding adanya warga binaan menggunakan narkoba di dalam sel Rutan I Medan semestinya tidak langsung dianggap sebagai fakta. Sampai terdapat bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, informasi tersebut tetap merupakan tudingan yang belum terbukti.(AVID)



















