Dr. Ismail Koto, S.H., M.H: Wartelsuspas Merupakan Instrumen Hukum dalam Sistem Pemasyarakatan Modern

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:41 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhan Ruku –
Polemik mengenai fasilitas komunikasi bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan kembali menjadi perhatian publik.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Ismail Koto, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberadaan fasilitas komunikasi di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku merupakan bagian dari kebijakan resmi negara yang memiliki legitimasi hukum serta landasan normatif yang jelas dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.

Menurut Dr. Ismail Koto, fasilitas komunikasi seperti Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) harus dipahami dalam kerangka hukum pemasyarakatan modern yang tidak lagi berorientasi semata-mata pada penghukuman, tetapi juga menempatkan aspek pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial sebagai tujuan utama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam perspektif akademik hukum, warga binaan tetap merupakan subjek hukum yang memiliki hak-hak dasar tertentu yang dijamin oleh negara, termasuk hak untuk menjalin komunikasi dengan keluarga dalam batas-batas yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Dr. Ismail Koto, Minggu (24/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa keberadaan fasilitas komunikasi resmi di dalam Lapas bukanlah bentuk pembiaran terhadap penggunaan alat komunikasi ilegal, melainkan instrumen yang dibangun negara untuk memastikan proses komunikasi berjalan secara legal, terukur, dan berada dalam pengawasan otoritas pemasyarakatan.

“Negara tidak memberikan kebebasan tanpa kontrol. Justru negara menghadirkan mekanisme komunikasi resmi agar aktivitas komunikasi warga binaan dapat diawasi, dikendalikan, dan tetap berada dalam koridor keamanan serta ketertiban lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.

Menurutnya, secara normatif kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menjamin hak warga binaan dalam proses pembinaan.

Selain itu, pengaturan teknis Wartelsuspas juga diperkuat melalui kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang mengatur tata kelola, sistem pengawasan, serta mekanisme penggunaannya secara ketat.

Dr. Ismail Koto menambahkan bahwa di sisi lain negara juga secara tegas melarang penggunaan alat komunikasi pribadi secara ilegal di dalam Lapas sebagaimana diatur dalam ketentuan tata tertib pemasyarakatan. Karena itu, keberadaan fasilitas resmi justru menjadi solusi hukum untuk mencegah penyalahgunaan komunikasi yang tidak terkendali.

“Dalam konsep negara hukum, setiap hak selalu diikuti dengan mekanisme pengaturan dan pengawasan. Maka, fasilitas komunikasi resmi di Lapas sejatinya merupakan bentuk penegakan hukum yang terukur, bukan pelanggaran terhadap hukum itu sendiri,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa hubungan komunikasi antara warga binaan dengan keluarga memiliki dimensi psikologis dan sosiologis yang sangat penting dalam mendukung keberhasilan pembinaan. Hubungan keluarga yang tetap terjaga dinilai mampu membantu stabilitas mental warga binaan serta mempersiapkan proses reintegrasi sosial setelah menyelesaikan masa pidana.

“Pemasyarakatan modern harus dipahami sebagai proses memanusiakan manusia. Oleh karena itu, pendekatan rehabilitatif dan humanis menjadi bagian penting dalam sistem hukum pemasyarakatan Indonesia saat ini,” ujarnya.

Sebagai akademisi hukum, Dr. Ismail Koto berharap masyarakat dapat melihat persoalan fasilitas komunikasi di Lapas secara objektif, proporsional, dan berbasis perspektif hukum, bukan sekadar asumsi ataupun opini yang berkembang di ruang publik.

“Kita harus mampu membedakan antara penggunaan alat komunikasi ilegal dengan fasilitas resmi yang disediakan negara melalui sistem pengawasan yang ketat. Pada titik inilah hukum, kemanusiaan, dan tujuan pembinaan harus berjalan secara seimbang,” tutupnya.(AVID/rel)

Berita Terkait

Pegiat Sosial : Jangan Biarkan Narasi Tanpa Fakta Bungkam Pers dan LSM yang Kritis di Lebak
Ketua Satgas GM FKPPI Sumut Dedi Rizaldi: Selamat Jalan Ibu Saormian Br. Nababan, Semoga Mendapat Tempat Terbaik
Gita Aliska Puspa Kirana Akhiri Masa Lajang, Menjemput Bahagia Bersama Muhammad Jaan Bin Yahya
Rutan Kelas I Medan Perkuat Sinergitas Bersama Polsek Medan Helvetia dan Koramil 06 Medan Sunggal
70-an Kader Turun Bergerak, Borong dan Yana BW Buktikan Soliditas IPK Medan Sunggal
PC 0202 GM FKPPI Deli Serdang Audensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan Daerah
Menteri Lingkungan Hidup-PTPN IV PalmCo Luncurkan Gerakan Tanam 1,5 Juta Pohon
Bulog Sumut Pastikan Cadangan Beras Aman, 52,17 Juta Kg Disiapkan untuk Bantuan Pangan dan Kondisi Darurat

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Pegiat Sosial : Jangan Biarkan Narasi Tanpa Fakta Bungkam Pers dan LSM yang Kritis di Lebak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Ketua Satgas GM FKPPI Sumut Dedi Rizaldi: Selamat Jalan Ibu Saormian Br. Nababan, Semoga Mendapat Tempat Terbaik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Gita Aliska Puspa Kirana Akhiri Masa Lajang, Menjemput Bahagia Bersama Muhammad Jaan Bin Yahya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Rutan Kelas I Medan Perkuat Sinergitas Bersama Polsek Medan Helvetia dan Koramil 06 Medan Sunggal

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:21 WIB

70-an Kader Turun Bergerak, Borong dan Yana BW Buktikan Soliditas IPK Medan Sunggal

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:38 WIB

Menteri Lingkungan Hidup-PTPN IV PalmCo Luncurkan Gerakan Tanam 1,5 Juta Pohon

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Bulog Sumut Pastikan Cadangan Beras Aman, 52,17 Juta Kg Disiapkan untuk Bantuan Pangan dan Kondisi Darurat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Jaga Stabilitas Harga, Bulog Sumut Tingkatkan Penyaluran SPHP Jadi 450 Ton per Hari

Berita Terbaru