Kanwil Ditjenpas Sumut lakukan Pemeriksaan Lanjutan Warga Binaan Terkait Dugaan Kasus Love Scamming

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:02 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Sidempuan–

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara terus mendukung proses penegakan hukum dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua orang warga binaan pemasyarakatan yang diduga terkait dengan kasus *love scamming* yang sebelumnya mencuat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan.

Sebagai bagian dari upaya mendukung kelancaran proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, warga binaan yang bersangkutan telah dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Panyabungan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padang Sidempuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemindahan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan pemeriksaan serta tetap mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara menegaskan bahwa jajaran pemasyarakatan berkomitmen memberikan dukungan penuh terhadap setiap proses penegakan hukum dan bersikap kooperatif dalam memenuhi kebutuhan penyidik selama proses pemeriksaan berlangsung.

Selain itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara terus melakukan penguatan pengawasan di seluruh satuan kerja sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan terhadap berbagai bentuk pelanggaran, termasuk penyalahgunaan sarana komunikasi yang berpotensi dimanfaatkan untuk tindak pidana.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berkomitmen mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas melalui penguatan pengamanan, peningkatan pengawasan, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dalam setiap penanganan dugaan tindak pidana.

Proses hukum terhadap warga binaan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(AVID/rel)

Berita Terkait

Rutan Kelas I Medan Perkuat Sinergitas Bersama Polsek Medan Helvetia dan Koramil 06 Medan Sunggal
70-an Kader Turun Bergerak, Borong dan Yana BW Buktikan Soliditas IPK Medan Sunggal
PC 0202 GM FKPPI Deli Serdang Audensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan Daerah
Menteri Lingkungan Hidup-PTPN IV PalmCo Luncurkan Gerakan Tanam 1,5 Juta Pohon
Bulog Sumut Pastikan Cadangan Beras Aman, 52,17 Juta Kg Disiapkan untuk Bantuan Pangan dan Kondisi Darurat
Jaga Stabilitas Harga, Bulog Sumut Tingkatkan Penyaluran SPHP Jadi 450 Ton per Hari
Bapas Kelas I Medan Perkuat Sinergi Dengan Kanwil Kemenag Sumut, Bahas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Dituding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Pastikan Pasokan Pangan Bulog Sumut Aman dan Transparan

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Rutan Kelas I Medan Perkuat Sinergitas Bersama Polsek Medan Helvetia dan Koramil 06 Medan Sunggal

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:21 WIB

70-an Kader Turun Bergerak, Borong dan Yana BW Buktikan Soliditas IPK Medan Sunggal

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:53 WIB

PC 0202 GM FKPPI Deli Serdang Audensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan Daerah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:38 WIB

Menteri Lingkungan Hidup-PTPN IV PalmCo Luncurkan Gerakan Tanam 1,5 Juta Pohon

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Bulog Sumut Pastikan Cadangan Beras Aman, 52,17 Juta Kg Disiapkan untuk Bantuan Pangan dan Kondisi Darurat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:11 WIB

Bapas Kelas I Medan Perkuat Sinergi Dengan Kanwil Kemenag Sumut, Bahas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:00 WIB

Dituding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Pastikan Pasokan Pangan Bulog Sumut Aman dan Transparan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:54 WIB

HUT RI ke-81, PTPN IV Regional I Beri Penghargaan Masa Pengabdian 813 Karyawan

Berita Terbaru