Jaksa Tuntut Irwan Perangin-angin 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Fakta Sidang Diabaikan

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 - 13:01 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN —
Sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek Kota Deli Megapolitan kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026).

Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Irwan Perangin-angin dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Irwan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. JPU turut meminta agar sejumlah uang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara yang dikaitkan dengan kewajiban penyerahan 20 persen lahan hak guna usaha (HGU) yang berubah menjadi hak guna bangunan (HGB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam uraian tuntutannya, jaksa menilai Irwan sebagai mantan Direktur PTPN II memiliki tanggung jawab atas proses kerja sama dan pengelolaan aset dalam proyek pengembangan kawasan Kota Deli Megapolitan.

Namun, usai persidangan, tim penasihat hukum Irwan menilai tuntutan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Menurut kuasa hukum, proyek Kota Deli Megapolitan sejak awal merupakan keputusan korporasi yang telah dirancang melalui mekanisme resmi perusahaan dan memperoleh persetujuan pemegang saham serta Kementerian BUMN.

“Fakta-fakta di persidangan menunjukkan proyek ini bukan kebijakan personal, melainkan kebijakan korporasi yang melibatkan banyak institusi,” Ungkap Firdaus, salah seorang penasehat hukum Irwan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Medan.

Kuasa hukum menyebut proyek tersebut dijalankan sebagai bagian dari upaya optimalisasi aset PTPN II yang sebelumnya dinilai tidak produktif. Bahkan, sebagian lahan disebut telah lama dikuasai pihak lain secara ilegal sehingga pengembangan kawasan dilakukan untuk mengembalikan nilai ekonomi aset perusahaan.

Dalam persidangan, lanjut Firdaus, juga tidak ditemukan fakta adanya keuntungan pribadi yang diterima Irwan dari proyek tersebut. Seluruh keuntungan yang muncul disebut masuk dalam skema korporasi dan berdampak pada peningkatan nilai aset perusahaan serta kontribusi terhadap penerimaan negara melalui dividen.

Pihak terdakwa juga menyoroti dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan jaksa. Menurut mereka, kewajiban penyerahan 20 persen lahan masih berada dalam proses administrasi dan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Tidak benar jika dikatakan kewajiban itu diabaikan. Dalam persidangan terungkap sudah beberapa kali dilakukan koordinasi untuk meminta petunjuk teknis penyelesaiannya,” kata kuasa hukum.

Hal lain yang menjadi perhatian dalam persidangan ialah status tanah yang dipersoalkan. Berdasarkan fakta persidangan, lahan tersebut disebut telah lebih dahulu dilakukan inbreng atau penyertaan modal ke PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP).

Dengan status itu, kuasa hukum menilai pengelolaan dan perubahan hak atas tanah tidak lagi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Irwan sebagai Direktur PTPN II saat itu, melainkan telah menjadi bagian dari aset PT NDP dan masuk dalam ranah kewenangan pertanahan.

Di sisi lain, proyek Kota Deli Megapolitan disebut telah memberikan dampak ekonomi bagi perusahaan melalui optimalisasi aset dan pengembangan kawasan yang sebelumnya tidak memberikan kontribusi signifikan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 Mei 2026 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.(AVID/rel)

Berita Terkait

Rutan Kelas I Medan Perkuat Sinergitas Bersama Polsek Medan Helvetia dan Koramil 06 Medan Sunggal
70-an Kader Turun Bergerak, Borong dan Yana BW Buktikan Soliditas IPK Medan Sunggal
PC 0202 GM FKPPI Deli Serdang Audensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan Daerah
Menteri Lingkungan Hidup-PTPN IV PalmCo Luncurkan Gerakan Tanam 1,5 Juta Pohon
Bulog Sumut Pastikan Cadangan Beras Aman, 52,17 Juta Kg Disiapkan untuk Bantuan Pangan dan Kondisi Darurat
Jaga Stabilitas Harga, Bulog Sumut Tingkatkan Penyaluran SPHP Jadi 450 Ton per Hari
Bapas Kelas I Medan Perkuat Sinergi Dengan Kanwil Kemenag Sumut, Bahas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Dituding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Pastikan Pasokan Pangan Bulog Sumut Aman dan Transparan

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Rutan Kelas I Medan Perkuat Sinergitas Bersama Polsek Medan Helvetia dan Koramil 06 Medan Sunggal

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:21 WIB

70-an Kader Turun Bergerak, Borong dan Yana BW Buktikan Soliditas IPK Medan Sunggal

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:53 WIB

PC 0202 GM FKPPI Deli Serdang Audensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan Daerah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:38 WIB

Menteri Lingkungan Hidup-PTPN IV PalmCo Luncurkan Gerakan Tanam 1,5 Juta Pohon

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Bulog Sumut Pastikan Cadangan Beras Aman, 52,17 Juta Kg Disiapkan untuk Bantuan Pangan dan Kondisi Darurat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:11 WIB

Bapas Kelas I Medan Perkuat Sinergi Dengan Kanwil Kemenag Sumut, Bahas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:00 WIB

Dituding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Pastikan Pasokan Pangan Bulog Sumut Aman dan Transparan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:54 WIB

HUT RI ke-81, PTPN IV Regional I Beri Penghargaan Masa Pengabdian 813 Karyawan

Berita Terbaru