Pengelola Lama Diputus Sepihak, “Pengantin” Langsung Muncul: Kebijakan PUD Pasar Medan di Pasar Petisah Disorot Keras

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:23 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN –

Keputusan pihak Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan yang memutus pengelolaan jaga malam di kawasan Basement, Lantai II Pasar Pagi III, dan Lantai II Tahap I Pasar Petisah Medan menuai sorotan keras.

Kebijakan tersebut dinilai sepihak, sarat kejanggalan, bahkan disebut-sebut berpotensi cacat hukum karena dilakukan tanpa mekanisme yang transparan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Protes keras disampaikan oleh Antony Aritonang, pengelola jaga malam yang selama ini bertugas menjaga keamanan kawasan pasar tersebut.

Ironisnya, saat keputusan itu keluar, Antony justru tengah terbaring sakit dan menjalani perawatan selama empat hari di RSU Bunda Thamrin.

Antony yang juga dikenal sebagai Ketua Pokkar AMPI Pasar Petisah serta pengurus FSPTI KSPSI Pasar Petisah mengaku sangat terpukul dengan keputusan tersebut.

Menurutnya, pemutusan pengelolaan dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya maupun tanpa adanya surat peringatan pertama, kedua, ataupun ketiga sebagaimana lazim dalam sebuah kerja sama.

“Saya tidak pernah merasa melakukan pelanggaran. Selama ini kami bekerja menjaga keamanan pasar, tidak pernah terlambat menyetor kewajiban kepada pengelola pasar. Tapi tiba-tiba kerja sama diputus begitu saja,” ujarnya dengan nada kecewa.

Kondisi ini tidak hanya memukul Antony secara pribadi, tetapi juga berdampak pada keluarganya. Anak-anaknya disebut sangat sedih melihat ayah mereka yang sedang sakit harus menghadapi persoalan pekerjaan yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga.

Berdasarkan surat resmi bernomor 300/1312/PUDPKM/2026 tertanggal 5 Maret 2026, Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan menyatakan izin pengelolaan yang dipegang Antony telah berakhir pada 15 Januari 2026 dan tidak diperpanjang.

Bahkan, pengelolaan keamanan di kawasan tersebut akan diambil alih langsung oleh pihak direksi mulai Jumat (6/3/2026) pukul 18.00 WIB.

Namun keputusan tersebut memunculkan sejumlah tanda tanya. Pasalnya, di kalangan pengelola pasar beredar informasi bahwa bersamaan dengan keluarnya surat penghentian pengelolaan tersebut, sudah muncul “pengantinnya” alias pihak yang disebut-sebut akan langsung menggantikan pengelola lama.

Kondisi ini memicu kecurigaan bahwa proses pergantian pengelola diduga telah disiapkan sebelumnya tanpa melalui mekanisme yang transparan dan adil.

Tak hanya terjadi di Pasar Petisah, sejumlah sumber menyebutkan kasus serupa juga dialami pengelola pasar di wilayah lain di Kota Medan, seperti di kawasan Marelan dan Denai.

Beberapa pengelola bahkan dikabarkan tetap diputus kerja sama pengelolaannya meskipun telah menyetorkan kewajibannya.

Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan para pengelola pasar serta pedagang.

Mereka menilai kebijakan yang diambil secara sepihak tanpa proses yang jelas dapat menciptakan ketidakpastian dan berpotensi merugikan pihak yang selama ini telah bekerja menjaga keamanan dan ketertiban pasar.

Sejumlah pihak pun berharap agar persoalan ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Medan agar tidak menimbulkan polemik yang lebih luas di tengah masyarakat.

“Jangan sampai kebijakan yang diambil justru melukai rasa keadilan. Kami berharap ada penjelasan terbuka dan evaluasi yang objektif,” ungkap salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan, pihak Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang disampaikan Antony Aritonang maupun dugaan adanya penggantian pengelola yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Kasus ini pun kini menjadi sorotan publik, terutama menyangkut transparansi pengelolaan pasar serta perlindungan terhadap para pekerja dan pengelola yang selama ini menggantungkan hidupnya dari aktivitas di pasar tradisional Kota Medan.(AVID)

Berita Terkait

Tahu dan Tempe Rutan Kelas I Medan Laris Diborong pada Semarak Bazar Produk WBP Peringatan HBP ke-62 Kanwil Ditjenpas Sumut
Lapas Sibolga Deklarasikan Komitmen Anti Narkoba, Pungli, dan Handphone Ilegal
Perkuat Koordinasi dan Kolaborasi, Kalapas Sibolga Sambangi Polres Tapanuli Tengah
Bapas Kelas I Medan Ikuti World Congress on Probation and Parole 2026 di Bali, Perkuat Transformasi Pemasyarakatan Berbasis HAM
Dua PLTBg Ini Jadi Andalan PalmCo Tekan Biaya Energi di Tengah Gejolak Global
Ditjenpas Tak Sendiri, Mantan Warga Binaan Berdiri di Garda Depan Melawan Hoaks dan Fitnah Pemasyarakatan
HBP ke-62 Semakin Semarak, Lapas Narkotika Pematangsiantar Resmi Buka Porseni
Respons Keresahan Publik, Polda Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba Berbasis Penindakan dan Pengawasan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:51 WIB

Tahu dan Tempe Rutan Kelas I Medan Laris Diborong pada Semarak Bazar Produk WBP Peringatan HBP ke-62 Kanwil Ditjenpas Sumut

Kamis, 16 April 2026 - 18:45 WIB

Lapas Sibolga Deklarasikan Komitmen Anti Narkoba, Pungli, dan Handphone Ilegal

Kamis, 16 April 2026 - 14:23 WIB

Perkuat Koordinasi dan Kolaborasi, Kalapas Sibolga Sambangi Polres Tapanuli Tengah

Rabu, 15 April 2026 - 21:31 WIB

Bapas Kelas I Medan Ikuti World Congress on Probation and Parole 2026 di Bali, Perkuat Transformasi Pemasyarakatan Berbasis HAM

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Dua PLTBg Ini Jadi Andalan PalmCo Tekan Biaya Energi di Tengah Gejolak Global

Rabu, 15 April 2026 - 12:36 WIB

HBP ke-62 Semakin Semarak, Lapas Narkotika Pematangsiantar Resmi Buka Porseni

Selasa, 14 April 2026 - 20:20 WIB

Respons Keresahan Publik, Polda Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba Berbasis Penindakan dan Pengawasan

Senin, 13 April 2026 - 21:45 WIB

Ahli Agraria dan Ahli Korporasi Sebut Pelaksanaan Inbreng dan Pemberian HGB kepada NDP tidak Melanggar Hukum

Berita Terbaru